BREAKING NEWS

Senin, 25 Mei 2026

Peredaran Sabu di Seruyan Tengah Digulung, Polisi Sita 1,43 Gram Narkotika

KUALA PEMBUANG- Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Batu Beliung, RT. 004 RW. 001, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Jum'at (23/5/2026) malam. Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Seruyan Tengah, IPDA Martono.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 19.00 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Seruyan Tengah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan dan langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RR (34) di kediamannya. Sebelum penggeledahan dilakukan, aparat menghadirkan Ketua RT dan lurah setempat sebagai saksi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu wadah minyak rambut berisi plastik klip kosong, satu bendel plastik klip bening berisi sabu, serta potongan sedotan berwarna biru di kantong celana kiri terduga pelaku. Sementara dari kantong kanan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp221 ribu dan satu unit telepon genggam.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar pelaku. Polisi kembali menemukan satu paket sabu di bawah kasur, 99 plastik klip kosong, satu alat hisap bong, dan korek api gas. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 1,43 gram.

Selain dua paket sabu, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika, satu unit handphone Vivo Y03T, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Seruyan Tengah, IPDA Martono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, Senin (25/5/2026), mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Seruyan Tengah dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Informasi dari warga sangat membantu proses pengungkapan kasus,” ujar Kapolres. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes