TANJUNG- Polres Tabalong menyita sebanyak 818 botol dan kaleng minuman beralkohol tanpa izin edar dari dua lokasi di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Rabu (6/5/2026) sore.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Satuan Samapta Polres Tabalong dalam kegiatan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Tabalong.
Kegiatan dipimpin Kasat Samapta Polres Tabalong, AKP I Nyoman Sudharma, S.AP. Dari hasil pemeriksaan, ratusan minuman beralkohol itu diduga diedarkan tanpa dokumen dan izin resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan barang bukti disita dari dua lokasi berbeda.
Sebanyak 600 botol minuman beralkohol diamankan dari seorang pria berinisial SW (53) di sebuah rumah dalam komplek perumahan di Kelurahan Mabuun. Sementara 218 botol lainnya disita dari seorang pria berinisial RSR (48) di sebuah toko yang berada di kelurahan yang sama.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tabalong dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” ujar IPTU Heri.
Menurutnya, peredaran minuman beralkohol ilegal berpotensi memicu gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tabalong.
Polres Tabalong juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya. (fah/jp).












