TAMIANG LAYANG- Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur, melakukan klarifikasi terkait dugaan penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak sah yang digunakan untuk melamar pekerjaan di PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA), Kamis (21/5/2026).
Klarifikasi berlangsung di Mapolsek Dusun Timur dan dilakukan oleh Unit Reskrim bersama Unit Intelkam terhadap dua warga Desa Tampu Langit, yakni Junaidi dan Harianto.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi, Kepala Desa Tampu Langit, Kanit Intelkam, Bhabinkamtibmas, serta kedua warga yang dimintai keterangan.
Dalam proses klarifikasi, Junaidi dan Harianto membuat surat pernyataan serta video klarifikasi terkait dugaan penggunaan SKCK yang diduga tidak sesuai prosedur untuk keperluan melamar pekerjaan di PT ISA.
Isi surat pernyataan tersebut mencakup pengakuan atas perbuatan yang dilakukan, permintaan maaf, penyesalan, serta komitmen untuk tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum. Keduanya juga menyatakan siap menerima sanksi sesuai ketentuan hukum apabila kembali melakukan pelanggaran serupa.
Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi, mengatakan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Unit Reskrim, dugaan pelanggaran tersebut tidak ditemukan unsur kesengajaan.
"Dari hasil klarifikasi dan evaluasi, peristiwa ini lebih disebabkan karena ketidaktahuan yang bersangkutan terkait prosedur dan penggunaan dokumen SKCK,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum, khususnya terkait penerbitan dan penggunaan dokumen resmi seperti SKCK.
Informasi mengenai dugaan penggunaan SKCK tidak sah tersebut sebelumnya diperoleh dari pihak manajemen PT ISA pada 11 Mei 2026. (zi/jp).






