BREAKING NEWS

Jumat, 15 Mei 2026

Polsek Murung Pudak Ungkap Peredaran Obat Keras Yurindo, Ratusan Butir Disita

TANJUNG- Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong, mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Yurindo di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria dan menyita ratusan butir obat terlarang.

Kasus ini terungkap pada Selasa (12/5/2026) malam saat personel Polsek Murung Pudak yang dipimpin langsung Kapolsek Murung Pudak, IPTU Sunaryo melaksanakan kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., Jum'at (15/5/2026), menjelaskan pengungkapan bermula dari pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MB (30), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, di sebuah warung di Kelurahan Belimbing.

Dari tangan MB, petugas menemukan 20 butir obat tablet berwarna putih berlogo “Y” yang diketahui merupakan obat keras jenis Yurindo.

Saat diinterogasi, MB mengaku memperoleh obat tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial RM (24), warga Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada Rabu (13/5/2026) dini hari, polisi berhasil mengamankan RM di kawasan Stadion Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan lanjutan, petugas turut menyita ratusan butir obat keras jenis Yurindo yang diduga akan diedarkan di wilayah Tabalong.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Murung Pudak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes