TANJUNG- Dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terjadi di Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (14/4/2026) sore.
Korban berinisial IR (61), warga Desa Usih, mengalami patah tulang pada lengan kanan setelah diserang menggunakan kayu ulin oleh seorang pria. Saat kejadian, korban tengah dalam perjalanan pulang bersama seorang saksi berinisial AL (23).
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan peristiwa terjadi di depan portal pos perusahaan perkebunan di Desa Bintang Ara.
Berdasarkan keterangan saksi, korban dan AL tiba-tiba dihentikan oleh seorang pria tak dikenal yang membawa sebatang kayu ulin.
"Pelaku langsung menyerang korban tanpa banyak bicara, memukulkan kayu ke arah kepala dan tubuh korban,” ujar Heri, Selasa (5/5/2026).
Korban berusaha melindungi diri dengan menangkis serangan menggunakan tangan, namun tetap mengalami luka serius. Setelah kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina sebelum dirujuk ke rumah sakit di Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.
Polsek Bintang Ara yang dipimpin Kapolsek IPDA Hartanto langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi.
Pelaku kemudian diketahui berinisial MAH (36), warga Desa Usih. Ia diamankan pada Senin (4/5/2026) di kediamannya setelah sebelumnya beberapa kali tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian tanpa alasan jelas.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang bekerja sebagai karyawan bagian keamanan di perusahaan setempat mengaku kecewa karena gaji selama dua bulan tidak dibayarkan dengan alasan dirinya dianggap mangkir.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu ulin berukuran sekitar 3 x 5 x 60 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan unsur pidana lainnya dalam kasus ini. (fah/jp).












