BREAKING NEWS

Selasa, 12 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu di Sei Hanyo, Seorang Pria Diamankan

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TH (33) beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan rumah orang tua terduga pelaku di Jalan Pelajar, Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel Satresnarkoba bersama personel Polsek Kapuas Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial TH,” ujarnya, Selasa (12/5/2026). 

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,50 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas selempang yang digunakan terduga pelaku.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Motorola Moto G67 Power 5G warna hijau, satu plastik klip kosong, tas selempang merek 3SECOND, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku menggunakan telepon genggam miliknya untuk melakukan komunikasi dalam transaksi jual beli narkotika.

Petugas kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan uji sampel menggunakan alat General Screening Drugs, kristal bening tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, TH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes