KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (37), warga Kecamatan Kapuas Hulu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya di Jalan Lintas Kuala Kurun–Sei Hanyo, Desa Dirung Koram.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah terduga pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
"Setelah menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba bersama personel Polsek Kapuas Hulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan kepala desa setempat sebagai saksi dan memperlihatkan surat perintah tugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,96 gram yang disimpan dalam botol plastik di kamar pelaku.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip merek KD, satu timbangan digital warna silver, serta satu unit telepon genggam merek Awesome warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, H mengakui menggunakan telepon genggam tersebut sebagai sarana komunikasi dalam transaksi jual beli sabu.
"Barang bukti kemudian dilakukan uji sampel menggunakan alat General Screening Drugs dan hasilnya positif mengandung Methamphetamine atau sabu,” jelas AKP Budi Utomo.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (fah/jp).












