JAKARTA- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Forum Group Discussion (FGD) dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Senin (29/6/2026), di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Selatan, Jakarta.
FGD tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan substansi Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memastikan proses penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD berjalan sesuai prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, HM. Alpiya Rakhman, Sbersama jajaran anggota Badan Anggaran DPRD, perwakilan TAPD Provinsi Kalimantan Selatan, serta pejabat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Selain membahas aspek regulasi, forum juga mengevaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Berbagai masukan dari Kemendagri diharapkan dapat memperkuat kualitas materi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan HM. Alpiya Rakhman, mengatakan FGD tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses penyusunan Raperda telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Forum Group Discussion bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri hari ini memberikan banyak masukan penting bagi kami dalam membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Paparan dari narasumber Kemendagri menjadi bekal dalam menyusun poin-poin yang akan kami sampaikan pada pembahasan Badan Anggaran tanggal 1 Juli mendatang," ujarnya.
Menurut HM. Alpiya, DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal melalui pembahasan yang komprehensif, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Harapan kami, melalui FGD ini DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih optimal, sekaligus memberikan saran dan masukan yang konstruktif kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," tambahnya.
Melalui forum tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap terbangun kesamaan persepsi antara DPRD, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Keselarasan tersebut diharapkan mampu memperlancar proses pembahasan sekaligus menghasilkan regulasi yang berkualitas sebagai landasan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kalimantan Selatan. (sar/ali/jp).













