BREAKING NEWS

Senin, 29 Juni 2026

Sikat Komplotan Curanmor, Polres Barito Timur Ringkus Tiga Pelaku dalam Dua Kasus

TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur bersama Polsek Dusun Timur berhasil mengungkap dua kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Timur. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku serta menyita dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap dua laporan polisi yang diterima sepanjang Juni 2026. Ketiga terduga pelaku kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander F Sitepu, saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo, Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi, dan Kanit Pidum IPDA Gerardus Renaldy Prakoso Situmorang, Senin (29/6/2026).

Kasus pertama terjadi di Jalan Ahmad Yani, Komplek Sulung, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, pada Selasa (16/6/2026) dini hari. Korban yang baru pulang bekerja memarkirkan sepeda motor Honda CRF di depan sebuah bengkel dalam kondisi stang terkunci.

Sekitar 20 menit kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Saat keluar bersama seorang saksi, kendaraan tersebut telah dibawa kabur pelaku. Korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Barito Timur. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp39 juta.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial S (31). Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF, satu buah kunci kendaraan, dan STNK asli.

Berdasarkan pemeriksaan awal, S diduga mencuri sepeda motor dengan cara merusak rumah kunci kendaraan yang sedang terparkir di halaman bengkel. Saat ini, S diketahui sedang menjalani penahanan di Polres Barito Selatan dalam perkara dugaan curanmor lainnya, sementara barang bukti diamankan di Polres Barito Timur.

Pengungkapan kedua bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Suzuki Satria FU di sebuah rumah di Jalan Patianom, Gang Sejahtera, Kelurahan Tamiang Layang, pada Minggu (14/6/2026).

Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dengan kunci yang masih tergantung pada kendaraan. Tidak lama kemudian, sepeda motor tersebut hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Dusun Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Tim Resmob Polres Barito Timur melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku. Dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Ampah, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial A (29) dan DW (26) di Desa Batu Putih, Kecamatan Dusun Tengah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU beserta STNK dan kuncinya, satu unit sepeda motor rakitan jenis Japstyle, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang diduga menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal yang mengatur tindak pidana pencurian sebagaimana disangkakan penyidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain.

Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan untuk meminimalkan risiko pencurian. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes