BREAKING NEWS

Senin, 29 Juni 2026

Sindikat Sabu di Barito Timur Dibongkar, Polisi Sikat 3 Kasus dengan Barang Bukti 64 Gram Sabu dalam Juni 2026

TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika selama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita puluhan paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya., 

"Pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterbitkan pada 4, 9, dan 11 Juni 2026. Perkara terjadi di wilayah hukum Polsek Benua Lima dan Polsek Dusun Timur," ujar Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander F Sitepu, saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo, Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi dan Kanit Pidum IPDA Gerardus Renaldy Prakoso Situmorang, Senin (29/6/2026).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AJP (24), AR (38), SA (36), dan A (35).

Dari ketiga kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 40 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 64,24 gram, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, dua timbangan digital, lima unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp16.785.000.

Kasus pertama diungkap pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di Komplek Terminal Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima. Petugas menangkap tersangka AJP dan menemukan 15 paket diduga sabu dengan berat bruto 8,27 gram.

Selanjutnya, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, Satresnarkoba menangkap tersangka AR di depan Mapolres Barito Timur, Jalan Ahmad Yani, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 24 paket diduga sabu dengan berat bruto 54,43 gram.

Hasil pengembangan kasus tersebut mengarah ke sebuah rumah di Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Sekitar pukul 13.00 WITA pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka SA.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Simpang Mangkarap, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur. Polisi menangkap tersangka berinisial A dan menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 1,54 gram.

Menurut Kompol Alexander, para tersangka diduga menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, maupun menyimpan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama, serta ketentuan pidana yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Ia mengatakan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur guna mempercepat proses penanganan perkara sesuai ketentuan KUHAP terbaru.

Selain penegakan hukum, Polres Barito Timur mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Barito Timur telah mengungkap sebanyak 10 kasus tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, tujuh perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (tahap II) di Kejaksaan Negeri Barito Timur. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes