TANJUNG- Kasus pencakaran terhadap seorang anak di Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Banua Lawas.
Mediasi dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026) sore di Kantor Desa Talan dan dipimpin Kapolsek Banua Lawas, IPDA Gigih Sutanto bersama perangkat desa.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari pertengkaran dua anak berusia 12 tahun dan 6 tahun yang sedang bermain di sekitar rumah pelaku pada Minggu (31/5/2026) siang.
Saat melihat anaknya terlibat pertengkaran, ML (40), ibu dari anak berusia 6 tahun, diduga terpancing emosi dan mencakar wajah anak berusia 12 tahun yang terlibat dalam perselisihan tersebut.
Menindaklanjuti kejadian itu, Polsek Banua Lawas mempertemukan ibu korban berinisial AI (36) dengan ML untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.
Dalam mediasi yang berlangsung kondusif, ML mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta keluarganya. Permintaan maaf tersebut diterima oleh AI sehingga kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan secara damai.
Selain menyampaikan permintaan maaf, ML juga bersedia membantu biaya pengobatan korban dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua pihak.
Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi salah satu upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan humanis, diharapkan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan, sehingga tercipta kerukunan dan keharmonisan antarwarga,” ujarnya. (fah/jp).














