KUALA PEMBUANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Paripurna DPRD Seruyan, Kamis (4/6/2026). Agenda rapat kali ini adalah mendengarkan pidato pengantar Bupati Seruyan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
Dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Seruyan tersebut, yakni Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhtadin, dan dihadiri Wakil Bupati Seruyan, H Supian, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Pidato pengantar Bupati Seruyan disampaikan oleh Wakil Bupati H Supian. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memperkuat pelayanan publik.
Menurut Supian, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik diperlukan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan limbah rumah tangga secara terpadu guna menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
"Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini akan menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam mengatur mekanisme pengumpulan, pengolahan, hingga pembuangan air limbah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dinilai penting untuk mendukung sistem transportasi yang aman, tertib, dan berdaya saing. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Potensi dan peran sektor perhubungan harus terus dikembangkan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan. Ini penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah Kabupaten Seruyan,” kata H Supian.
Melalui pengajuan dua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Seruyan berharap pembahasan bersama DPRD dapat segera dilakukan sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (gan/jp).

















