BREAKING NEWS

Senin, 29 Juni 2026

Gempur Narkoba, Polres Seruyan Gulung 38 Tersangka, Sita 249 Gram Sabu

KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan bersama jajaran polsek mengungkap 24 kasus peredaran gelap narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 249,57 gram bruto.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, menyampaikan dari total tersangka yang diamankan, 37 orang merupakan orang dewasa dan satu lainnya masih berstatus anak di bawah umur. Berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 34 tersangka laki-laki dan empat perempuan.

"Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan seberat 249,57 gram bruto," ujar AKBP Beddy Suwendi saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP Adhy Heriyanto, Kasat Reskrim AKP Muhammad Affandi, Kasi Propam IPTU Yudi Hernawan, dan Kasi Humas AIPDA Ronny, Senin (29/6/2026).

Kapolres mengungkapkan, terdapat dua kasus menonjol selama enam bulan terakhir. Pengungkapan terbesar terjadi pada 13 April 2026 dengan menangkap dua tersangka berinisial H dan ARK. Dari keduanya, petugas menyita sabu dengan berat bersih mencapai 60,31 gram.

Sementara itu, pada 24 Juni 2026, Satresnarkoba kembali menangkap seorang pengedar berinisial R di Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang II. Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket sabu siap edar dengan berat 2,29 gram. Barang haram tersebut diduga dipasarkan dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana berat.

Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan sedikitnya 35 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Kapolres mengapresiasi kerja keras personel Satresnarkoba dan jajaran polsek, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi selama proses penyelidikan.

Ia menegaskan, Polres Seruyan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah preventif dan represif.

Selain itu, masyarakat diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Warga juga diminta kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (poskamling) sebagai langkah menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes