TAMIANG LAYANG- Jajaran Unit Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan menangkap dua terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kedua pelaku berinisial AR (29) dan DW (26) diamankan di Desa Batu Putih, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Senin (15/6/2026). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah-hitam bernomor polisi DA 4576 UA beserta STNK dan BPKB.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di kawasan Jalan Patianom, Gang Sejahtera, Kelurahan Tamiang Layang.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/08/VI/2026, peristiwa terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum kejadian, pelaku AR diketahui datang ke kontrakan korban dengan alasan berkunjung. Tak lama kemudian, AR berpamitan untuk pergi ke warung. Namun, saat korban keluar rumah, sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras bersama kunci kontaknya sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Dusun Timur.
"Begitu menerima laporan, Kapolres memerintahkan pembentukan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan. Tim Reskrim Polsek Dusun Timur yang dibackup Resmob Polres Bartim dan Reskrim Polsek Ampah langsung bergerak melakukan pelacakan terhadap pelaku,” ujar AKP Eko.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan AR serta DW di Desa Batu Putih.
"Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Dusun Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 huruf e dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
AKP Eko menegaskan komitmen Polres Bartim dalam memberantas tindak pidana pencurian, termasuk curas, curat, dan curanmor.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau selalu memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor melalui Call Center 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (zi/jp).
















