TAMIANG LAYANG- Camat Pematang Karau, Setia Murni, S.IP., M.M., menegaskan Pos Lapangan Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Tuyau harus aktif dan siaga selama 24 jam untuk mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diperkirakan meningkat pada puncak musim kemarau 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Camat Setia Murni saat memberikan arahan kepada pengurus dan anggota Pos Lapangan MPA Desa Tuyau, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, wilayah Bambulung dan sekitarnya merupakan kawasan yang setiap tahun menghadapi risiko tinggi terjadinya karhutla saat musim kemarau.
Mengacu pada data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), puncak musim kemarau tahun 2026 diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September. Karena itu, seluruh unsur penanggulangan karhutla diminta meningkatkan kesiapsiagaan sejak dini.
"Api kecil yang dianggap sepele dapat berkembang menjadi bencana besar. Waktu kita tidak banyak. Semua pihak harus siap sebelum memasuki puncak musim kemarau,” tegas Camat.
Camat juga memberikan empat penekanan utama kepada Pos Lapangan MPA Desa Tuyau. Pertama, memperkuat deteksi dini dan mempercepat pelaporan setiap indikasi kebakaran. Anggota MPA diminta rutin melakukan patroli serta memantau titik-titik rawan kebakaran.
Menurutnya, keberhasilan pengendalian karhutla sangat ditentukan oleh kecepatan informasi yang diterima petugas di lapangan.
"Begitu menemukan asap atau aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada pemerintah kecamatan, BPBD, Polsek dan Koramil. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang mencegah kebakaran meluas,” ujarnya.
Penekanan kedua adalah penerapan prinsip “Cegah, Tangani dan Tindak”. Upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jika terjadi kebakaran, anggota MPA diminta segera melakukan penanganan awal sebelum api membesar.
Sementara terhadap pelaku pembakaran lahan, Camat meminta adanya koordinasi dengan aparat TNI dan Polri untuk proses penegakan hukum.
"Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan bencana,” katanya.
Selain itu, Camat menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam penanganan karhutla. Ia menyebut, bahwa pengendalian kebakaran tidak bisa dibebankan kepada pemerintah, TNI atau Polri semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif MPA, relawan, perusahaan dan masyarakat.
"Semua harus bergerak bersama dalam satu koordinasi agar upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla berjalan efektif,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Camat juga mengingatkan pentingnya keselamatan petugas selama bertugas di lapangan. Anggota MPA diminta menggunakan alat pelindung diri (APD), membawa perlengkapan pendukung yang memadai dan tidak bekerja sendiri, terutama saat melakukan patroli di kawasan lahan gambut.
Sebagai bentuk penguatan kesiapsiagaan, Camat meminta Kepala Desa Tuyau memastikan Pos Lapangan MPA beroperasi selama 24 jam selama periode rawan karhutla. Sistem absensi, logbook patroli dan laporan harian juga diwajibkan berjalan secara tertib sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi.
Di akhir arahannya, Camat menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota MPA dan relawan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayah dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
"Peran MPA dan relawan sangat penting. Tanpa dukungan mereka, pemerintah tidak mungkin mampu mengawasi seluruh wilayah yang rawan karhutla,” pungkasnya. (zi/jp).
















