TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur berupa lahan seluas 44,77 hektare dengan nilai mencapai Rp35,759 miliar. Aset tersebut kini resmi kembali dalam penguasaan pemerintah daerah setelah melalui proses pendampingan hukum dan mediasi yang dilakukan kejaksaan.
Penyerahan aset dilakukan secara simbolis di Ruang Rapat Kantor Bupati Barito Timur, Senin (15/6/2026), dan dihadiri Bupati Barito Timur, M. Yamin, Wakil Bupati Adi Mula Nakalelu, Sekretaris Daerah Misnohartaku, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.
Lahan yang berhasil dipulihkan tersebut berada di bawah pengelolaan UPTD Pengembangan Ternak Bangi, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, mengatakan keberhasilan pengembalian aset itu berawal dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan pemerintah daerah kepada kejaksaan untuk melakukan pendampingan dan upaya penyelamatan aset yang selama ini dikuasai pihak tertentu.
Menurut Rahmad, proses pemulihan aset tidak berjalan mudah. Kejaksaan harus melakukan empat kali mediasi sebelum akhirnya pihak yang menguasai lahan mengakui bahwa tanah tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
"Pengambilalihan aset ini sesuai Surat Kuasa Khusus yang diberikan pemerintah daerah kepada kejaksaan. Dalam prosesnya memang tidak mudah, tetapi akhirnya aset tersebut dapat kembali kepada pemerintah daerah,” ujar Rahmad.
Ia menjelaskan, lahan tersebut berasal dari hibah masyarakat sebelum Kabupaten Barito Timur terbentuk dan masih menjadi bagian dari Kabupaten Barito Selatan. Saat itu, masyarakat menghibahkan lahan seluas sekitar 150 hektare untuk kepentingan pemerintah.
Dari total luasan tersebut, lahan yang masuk dalam Surat Kuasa Khusus dan berhasil dipulihkan saat ini mencapai 44,77 hektare.
"Untuk lahan lain di luar luasan tersebut, tentu akan kami tindak lanjuti apabila ada permintaan kembali dari pemerintah daerah,” katanya.
Keberhasilan penyelamatan aset ini diharapkan dapat memperkuat pengamanan barang milik daerah sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (zi/jp)..
















