BANJARMASIN- Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jambi dalam rangka studi komparasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan, Rabu (24/6/2026).
Pertemuan tersebut menjadi forum pertukaran informasi dan pengalaman antarlegislatif dalam memperkuat regulasi yang mendukung pengembangan sektor ekonomi kreatif di daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi atau Paman Yani, mengatakan kunjungan tersebut menjadi momentum untuk berbagi praktik baik terkait pengembangan ekonomi kreatif yang telah berjalan di Kalimantan Selatan.
Ia menjelaskan, sejumlah aspek turut dibahas dalam pertemuan tersebut, mulai dari penguatan sektor ekonomi kreatif, pengembangan produk halal, hingga pemberdayaan pelaku usaha sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah.
Selain itu, diskusi juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dapat menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
"Untuk ekonomi kreatif, kami mendorong pelibatan UMKM dan masyarakat sejak awal. Masukan mereka kami himpun agar menjadi bahan dalam pembahasan raperda,” ujar Paman Yani.
Ia menambahkan, DPRD Kalsel juga membuka ruang partisipasi melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk pemanfaatan media sosial untuk menjaring aspirasi masyarakat terhadap rancangan regulasi yang sedang dibahas.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi, Heru Kustanto, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan mempelajari implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kalimantan Selatan.
Ia menjelaskan, DPRD Jambi saat ini tengah menyusun regulasi serupa karena belum memiliki perda khusus yang mengatur pengembangan ekonomi kreatif, termasuk sektor UMKM dan pariwisata.
"Kami melakukan studi tiru dan diskusi langsung dengan DPRD Kalsel serta perangkat daerah terkait. Banyak hal yang kami peroleh sebagai bahan penyusunan perda di Jambi,” ungkapnya.
Heru menambahkan, hasil kunjungan tersebut akan menjadi referensi penting dalam penyempurnaan substansi Raperda Ekonomi Kreatif di Provinsi Jambi.
Melalui kegiatan tersebut, kedua lembaga legislatif sepakat bahwa kolaborasi dan pertukaran pengalaman antardaerah menjadi langkah strategis dalam menghasilkan regulasi yang adaptif, berkualitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif secara berkelanjutan. (sar/ali/jp).










