BREAKING NEWS

Kamis, 18 Juni 2026

Polda Kalsel Sita 128 Kilogram Sabu Senilai Rp231 Miliar, Lima Anggota Jaringan Internasional Ditangkap

BANJARBARU- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 128.705,17 gram atau sekitar 128 kilogram sabu disita dalam operasi yang berlangsung selama lima hari, sejak 8 hingga 12 Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap lima tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi hingga jaringan internasional.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.

"Dari pengungkapan narkoba ini, kita menyaksikan ada 128 kilogram sabu-sabu yang berhasil ditangkap dan disita dari lima orang tersangka," ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalsel di bawah pimpinan Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, kelima tersangka berinisial JR, RA, MA, JA, dan SU. Mereka berasal dari sejumlah daerah berbeda, yakni Palembang, Depok, serta wilayah Kalimantan Selatan, yaitu Banjarmasin dan Barito Kuala.

Hasil penyidikan sementara mengungkap jaringan tersebut menggunakan jalur distribusi antarpulau yang panjang. Sabu diduga dikirim melalui rute Pangandaran–Tasikmalaya–Bandung, kemudian dibawa melalui Surabaya sebelum akhirnya masuk ke Kalimantan Selatan dan diedarkan di Banjarmasin serta sekitarnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, dua titik di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, serta area parkir RSUD Ulin Banjarmasin.

Kapolda menjelaskan, jika dikonversikan berdasarkan nilai pasar gelap, barang bukti sabu seberat 128 kilogram tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp231 miliar.

Namun, menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya diukur dari nilai ekonominya, melainkan dari jumlah masyarakat yang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

*Hari ini kita mengungkap 128 kilogram narkotika. Namun yang lebih penting lagi adalah kita menyelamatkan ratusan ribu anak bangsa dan masyarakat Kalimantan Selatan dari bahaya narkoba," katanya.

Kapolda menegaskan, besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa Kalimantan Selatan masih menjadi salah satu target peredaran narkoba skala besar. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika.

"Kami dari Polda Kalimantan Selatan akan terus mengungkap, menangkap, dan menindak tegas para pelaku. Tidak ada ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. Perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti," tegasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku. (hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes