KANDANGAN- Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Muhammad Noor, menghadiri Forum Konsultasi Publik yang digelar Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Forum tersebut menjadi wadah menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang sosial.
Dalam sambutan Bupati HSS yang dibacakan Muhammad Noor, disampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial atas penyelenggaraan forum yang menjadi ruang komunikasi terbuka antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
Muhammad Noor menegaskan, Forum Konsultasi Publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengharuskan setiap penyelenggara layanan memberikan pelayanan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Forum ini menjadi sarana penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, penyelenggaraan pelayanan, hingga evaluasi guna memastikan layanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Ia menyampaikan, masukan, kritik, dan saran yang disampaikan masyarakat melalui forum tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan sosial, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, serta masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan sosial.
Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya dilihat dari kecepatan proses pelayanan, tetapi juga dari kemudahan akses, manfaat yang dirasakan masyarakat, serta kemampuan pemerintah dalam memberikan layanan yang responsif, adil, dan humanis.
"Setiap pelayanan yang diberikan harus memiliki kepastian waktu penyelesaian, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
M. Noor juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Forum Konsultasi Publik, forum ini harus menjadi instrumen perbaikan pelayanan secara berkelanjutan dan tidak sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administratif.
Ia mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif menyampaikan masukan yang konstruktif sebagai bentuk kolaborasi dalam mewujudkan pelayanan sosial yang semakin berkualitas, inklusif, mudah diakses, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Nordiansyah, menjelaskan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 39, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022.
Ia mengatakan, forum tersebut menjadi ruang dialog antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat untuk menghimpun berbagai masukan dalam rangka penyempurnaan kebijakan serta peningkatan mutu pelayanan publik di bidang sosial.
"Melalui forum ini kami berharap mendapatkan saran, kritik, dan masukan yang konstruktif dari seluruh peserta sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Dinas Sosial kepada masyarakat,” kata Nordiansyah.
Forum Konsultasi Publik tersebut diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, instansi terkait, organisasi sosial, serta para pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam penyelenggaraan pelayanan sosial di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (ari/jp).











