TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur memperkuat peran pencegahan persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang, dan delapam dari sepuluh pemerintah Desa di Kecamatan Paju Epat, Senin (13/7/2026). Sesaat setelah penandatanganan MoU, empat desa langsung mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejari.
Penandatanganan MoU diawali Kejari bersama Bank Kalteng Tamiang Layang sebagai bentuk sinergi dalam memperkuat koordinasi kelembagaan, pelayanan hukum kepada masyarakat, peningkatan literasi keuangan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Kerja sama tersebut kemudian diperluas melalui penandatanganan MoU antara Kejari Barito Timur dengan Pemerintah Desa Kalinapu, Tampu Langit, Jurubanu, Telang Baru, Balawa, Murutuwu, Telang, dan Maipe. Kesepahaman itu menjadi landasan kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, hingga pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.
Tidak lama setelah penandatanganan, Pemerintah Desa Telang, Telang Baru, Jurubanu, dan Tampu Langit secara resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejari Barito Timur. Pendampingan tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, menegaskan Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara.
"Pendampingan hukum bertujuan memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko hukum, serta memastikan setiap kebijakan dan kegiatan pemerintah desa tetap berada pada koridor hukum. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berlangsung secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," ujarnya.
Rangkaian kegiatan juga diisi In House Training yang difasilitasi Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang dan diikuti para kepala desa. Dalam pelatihan tersebut, Bank Kalteng memaparkan berbagai skema pembiayaan produktif bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Modal Kerja, dan Kredit Investasi.
Selain memperkenalkan produk pembiayaan, Bank Kalteng juga mengedukasi peserta mengenai pentingnya akses pembiayaan yang legal serta peran pemerintah desa dalam mendorong pengembangan UMKM sebagai penggerak ekonomi desa.
Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif antara Kejari Barito Timur, Bank Kalteng, dan pemerintah desa yang membahas berbagai persoalan terkait tata kelola pemerintahan desa, akses pembiayaan usaha, serta langkah-langkah pencegahan persoalan hukum dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan pemerintah desa dapat menjalankan program pembangunan secara lebih tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (zi/jp).











