BATOLA- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Rais Ruhayat, menegaskan generasi muda harus dipersiapkan sebagai pemimpin masa depan yang mampu menjawab tantangan zaman sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan kepada mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banjarmasin, yang digelar di Kabupaten Barito Kuala, Senin (13/7/2026).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan. Mereka harus tampil sebagai pelopor perubahan dengan karakter yang kuat, kompetensi yang mumpuni, serta kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan zaman.
"Pemuda hari ini dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti penyebaran hoaks, polarisasi sosial, budaya instan, hingga menurunnya minat literasi. Tantangan tersebut harus dijawab dengan peningkatan kualitas diri dan kemampuan berpikir kritis," ujar H Rais.
Ia menjelaskan, pemuda merupakan kelompok usia produktif yang memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan. Karena itu, masa produktif harus dimanfaatkan untuk belajar, berorganisasi, berkarya, serta mengasah kemampuan kepemimpinan.
Menurut H Rais, perkembangan teknologi dan era digital membuka peluang besar bagi generasi muda untuk meningkatkan kapasitas diri. Kemudahan akses informasi, katanya, harus dimanfaatkan untuk memperluas wawasan, mengembangkan kreativitas, dan melahirkan inovasi yang memberi manfaat bagi masyarakat.
H Rais juga menilai bonus demografi yang tengah dinikmati Indonesia menjadi peluang besar untuk mempercepat pembangunan. Namun, peluang tersebut hanya akan memberikan hasil optimal apabila didukung sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan memiliki daya saing.
Ia menambahkan, Kalimantan Selatan memiliki modal besar berupa kekayaan budaya, masyarakat yang religius, serta potensi sumber daya alam yang melimpah. Potensi tersebut, menurutnya, harus dikelola oleh generasi muda yang berkualitas agar mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.
Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, pemerintah daerah memberikan landasan bagi pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, penguatan organisasi kepemudaan, serta perlindungan dan pemberdayaan pemuda. Perda tersebut menempatkan pemuda sebagai subjek pembangunan yang memiliki ruang untuk berinovasi dan berkontribusi.
Menutup kegiatan, H Rais mengajak para mahasiswa untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan berani mengambil peran di tengah masyarakat.
"Kemajuan Kalimantan Selatan ditentukan oleh kualitas generasi mudanya. Karena itu, teruslah belajar, berkarya, dan siapkan diri menjadi pemimpin yang mampu membawa Banua semakin maju," pungkasnya. (sar/ali/jp).











