BREAKING NEWS

Senin, 13 Juli 2026

Wakil Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Dua Perda Strategis di HSS, Tekankan Perlindungan Anak dan Pelestarian Budaya Banua

HSS- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menyosialisasikan dua peraturan daerah (Perda) strategis di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada 4–6 Juli 2026. 

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak serta pelestarian budaya Banua sebagai bagian dari implementasi produk hukum daerah.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, menyampaikan Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal. Menurutnya, kedua perda tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan keluarga sekaligus menjaga jati diri daerah.

Saat memaparkan Perda Nomor 11 Tahun 2018, Desy menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah.

"Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah. Keluarga dan lingkungan juga punya peran besar untuk menciptakan tempat yang aman bagi mereka," ujarnya.

Dalam sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017, Desy juga mengingatkan pentingnya menanamkan nilai-nilai budaya Banua kepada generasi muda agar tidak tergerus perkembangan zaman.

"Budaya Banua adalah identitas kita. Kalau bukan kita yang menjaga dan mengenalkannya kepada anak-anak, lama-kelamaan bisa saja ditinggalkan," katanya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Desy berharap masyarakat tidak sekadar mengetahui keberadaan perda, tetapi juga memahami substansi dan manfaatnya. Ia menilai implementasi peraturan daerah akan lebih efektif apabila didukung kesadaran masyarakat untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes