TAMIANG LAYANG- Camat Paju Epat, Fredi Tangkasiang, menilai pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Barito Timur menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mencegah potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Fredi kepada wartawan ini melalui sambungan via whatsapp usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Barito Timur dengan delapan dari sepuluh pemerintah desa di Kecamatan Paju Epat. Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur, Senin (13/7/2026).
Menurut Fredi, kerja sama tersebut memberikan ruang bagi kepala desa dan perangkat desa untuk memperoleh pendampingan hukum dalam melaksanakan tugas, sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan dapat dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Melalui kegiatan pendampingan ini, para kepala desa dan perangkat desa tidak lagi ragu ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas. Jika ada hal yang belum dipahami, jangan sungkan untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan, sehingga setiap kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Fredi.
Ia menegaskan, upaya pencegahan lebih efektif dibandingkan penyelesaian persoalan hukum setelah terjadi pelanggaran. Karena itu, pemerintah desa diharapkan memanfaatkan pendampingan dari Kejaksaan secara optimal, terutama dalam pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.
Fredi juga berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Barito Timur, Pemerintah Kecamatan Paju Epat, dan pemerintah desa terus diperkuat demi menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari persoalan hukum.
"Kami berharap kerja sama yang baik antara Kejaksaan, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa terus terjalin. Dengan adanya pendampingan ini, kita dapat mencegah terjadinya masalah hukum sejak awal, sehingga kita bisa lebih fokus bekerja, membangun desa, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
Melalui nota kesepahaman tersebut, diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum secara preventif kepada pemerintah desa, sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa berlangsung lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (zi/jp).











