BANJARMASIN- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima aspirasi ratusan demonstran yang tergabung dalam Forum Demokrasi Masyarakat Sipil, Ormas PEKAT IB Kalimantan Selatan, dan GANTARA saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalsel, Senin (13/7/2026).
Perwakilan massa diterima Anggota DPRD Kalsel, Habib Hasyim bin Alwi Al bin Yahya, didampingi Sekretaris DPRD Kalsel, H Muhammad Jaini.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, demonstran mengajukan sejumlah tuntutan, mulai dari penanganan perkara yang menyeret konten kreator Muhammad Ali Ridho atau Babeh Aldo, persoalan kelistrikan, hingga isu pembangunan di Kalimantan Selatan.
Menanggapi persoalan kelistrikan, Habib Hasyim, mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini tidak lagi terjadi pemadaman listrik bergilir di wilayah Kalimantan Selatan maupun Kalimantan Tengah. Meski demikian, DPRD mencatat seluruh aspirasi masyarakat, termasuk dugaan penyebab gangguan listrik yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Terkait pertanyaan mengenai dugaan korupsi yang oleh sebagian peserta aksi disebut sebagai penyebab terjadinya pemadaman listrik berbeda dengan penjelasan sebelumnya dari pihak PLN yang menyebut gangguan disebabkan pekerjaan perbaikan jaringan.
Habib Hasyim menegaskan, bahwa penjelasan mengenai substansi persoalan tersebut merupakan kewenangan instansi terkait yang memiliki data dan informasi teknis.
"Saya tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan penyebabnya. Hal itu menjadi ranah instansi yang berwenang," ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, mengatakan DPRD akan menjadwalkan rapat lanjutan bersama pihak PLN Kalselteng guna meminta penjelasan yang lebih rinci mengenai persoalan kelistrikan yang menjadi perhatian masyarakat.
Sementara itu, menanggapi tuntutan demonstran terkait perkara yang menyeret Babeh Aldo, DPRD Kalsel menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan ranah maupun kewenangan lembaga legislatif daerah.
Meski demikian, DPRD memastikan seluruh aspirasi masyarakat tetap diterima sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi penyerapan aspirasi. Aspirasi yang menjadi kewenangan DPRD akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, sedangkan persoalan di luar kewenangan legislatif akan diteruskan kepada instansi yang berwenang. (sar/ali/jp).











