TAMIANG LAYANG- DPRD Kabupaten Barito Timur akan mendalami jawaban Bupati Barito Timur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat kerja yang dijadwalkan pada 24 Juli 2026.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio kepada wartawan ini melalui sambungan via whatsapp usai memimpin Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, yang beragenda penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Senin (13/7/2026).
Menurut Nursulistio, secara umum pemerintah daerah telah memberikan jawaban atas seluruh masukan, kritik, dan pertanyaan yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Jawaban tersebut disampaikan melalui pidato Bupati yang dibacakan Sekretaris Daerah Misnohartaku.
"Pada paripurna hari ini, pemerintah daerah telah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait LKPj APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, pembahasan akan kami dalami dalam rapat kerja bersama pihak eksekutif," ujarnya.
Ia menjelaskan, rapat kerja tersebut menjadi forum bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk mengkaji secara rinci pelaksanaan APBD 2025, mulai dari capaian program, kendala yang dihadapi, hingga langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan.
"Di rapat kerja nanti akan dibahas secara detail bagaimana tindak lanjutnya, di mana letak kelemahannya, apa yang perlu diperbaiki, sehingga saat pembahasan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD, seluruh substansi sudah dikaji secara komprehensif," katanya.
Selain agenda LKPj APBD, DPRD juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Kabupaten Barito Timur yang diajukan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Nursulistio menyebut, bahwa pembahasan dilakukan setelah Raperda tersebut selesai difasilitasi dan dievaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Hasil evaluasi menunjukkan tidak terdapat perubahan substansial terhadap materi yang telah disusun.
"Hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah tidak mengubah substansi Raperda. Hanya ada beberapa penyesuaian redaksional pada batang tubuh dan masukan dari Biro Hukum Provinsi, sedangkan esensinya tetap sama," jelasnya.
Ia mengatakan, Raperda tersebut nantinya menjadi landasan hukum bagi DP3AKB dalam melaksanakan program pembangunan kependudukan di Kabupaten Barito Timur.
Menurutnya, implementasi Grand Design Pembangunan Kependudukan tidak hanya menjadi tanggung jawab DP3AKB, tetapi juga membutuhkan keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
"Perda ini akan menjadi acuan dalam pembangunan kependudukan yang melibatkan banyak sektor. Karena itu, koordinasi lintas OPD menjadi kunci agar tujuan peningkatan kualitas penduduk di Barito Timur dapat tercapai," tutup Nursulistio. (zi/jp).











