BREAKING NEWS

Selasa, 21 Juli 2026

Cegah Karhutla, Kapolsek Dusun Tengah Imbau Masyarakat Tidak Bakar Hutan dan Lahan

TAMIANG LAYANG- Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, mengeluarkannya imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengantisipasi dan menekan potensi bencana kebakaran di wilayah hukum setempat.

Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Stefanus Rantealo, menyampaikan bahwa tindakan pembakaran hutan secara sengaja dapat menimbulkan dampak buruk yang luas. 

"Selain merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati, bencana kabut asap yang dihasilkan juga mengancam kesehatan serta aktivitas perekonomian masyarakat," ujarnya, Selasa (21/7/2026). 

IPTU Stefanus menegaskan, bahwa aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum akan diberlakukan secara objektif demi memberikan efek jera serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pihak kepolisian menggarisbawahi bahwa setiap pelaku yang terbukti sengaja membakar hutan akan dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aturan hukum tersebut menjadi acuan dasar kepolisian dalam menindak para pelanggar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999, barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain sanksi kurungan fisik, para pelaku juga terancam denda maksimal hingga Rp5 miliar.

Melalui imbauan ini, IPTU Stefanus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla. 

"Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, hijau, serta bebas dari bencana asap," tandasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes