KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas memberikan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada peserta didik baru SMP Negeri 2 Selat, Kabupaten Kapuas, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula SMP Negeri 2 Selat tersebut dipimpin Kaurmin Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Satresnarkoba. Materi yang disampaikan bertujuan membekali para siswa dengan pengetahuan mengenai bahaya narkoba serta upaya pencegahannya sejak dini.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan para siswa diberikan pemahaman mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, psikologis, hingga masa depan generasi muda. Selain itu, peserta juga dikenalkan dengan berbagai jenis narkotika beserta karakteristiknya.
Tidak hanya memberikan edukasi tentang dampak penyalahgunaan narkoba, petugas juga menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika, termasuk sanksi hukum bagi pengguna, pengedar, kurir, maupun bandar.
Menurut AKP Budi Utomo, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif Polres Kapuas untuk memperkuat ketahanan generasi muda terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba.
"Melalui edukasi ini diharapkan para pelajar memiliki pengetahuan yang memadai tentang bahaya narkoba, memahami konsekuensi hukumnya, serta mampu menjadi generasi yang sehat, berprestasi, dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari narkoba," ujarnya.
Ia menambahkan, melalui sosialisasi tersebut para pelajar juga diharapkan memiliki keberanian untuk menolak ajakan menggunakan narkoba serta turut berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekolah maupun masyarakat. (fah/jp).













