KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial IJ (53) warga Desa Handiwung yang berprofesi sebagai petani, diamankan setelah petugas menemukan empat paket diduga sabu saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Handiwung, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,73 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip kosong, satu wadah plastik berwarna kuning-hijau, serta uang tunai sebesar Rp9.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai akurat, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial IJ," ujar AKP Budi Utomo, Selasa (14/7/2026).
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan perangkat Desa Handiwung sebagai saksi sesuai prosedur. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang-barang tersebut diakui oleh terduga pelaku sebagai miliknya.
Usai penggeledahan, petugas membawa IJ beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasatresnarkoba menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Kapuas. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (fah/jp).













