BANJARMASIN- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati sejumlah poin krusial terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (8/7/2026). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, sebagai tindak lanjut dari pertemuan perdana pada 1 Juli lalu.
"Alhamdulillah sudah ada kesepakatan menyangkut masalah SiLPA yang sudah dijelaskan, begitu juga terkait temuan (BPK). Saat ini masih ada waktu kurang lebih 60 hari untuk melakukan perbaikan," ujar H Supian HK usai memimpin rapat.
H Supian HK menegaskan, meski Pemerintah Provinsi Kalsel sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), catatan dan rekomendasi dari BPK tetap harus diselesaikan secara komprehensif. Masa tenggang 60 hari pasca-menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) wajib dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh pihak eksekutif.
"Kita memang WTP, tapi tetap ada perbaikan-perbaikan. Jadi di perbaikan itulah nanti ketahuan munculnya (hasil akhir penyempurnaan anggaran)," tambahnya.
Selain masalah SiLPA dan temuan BPK, rapat kerja ini juga mendalami realisasi pendapatan serta belanja daerah tahun 2025. Evaluasi ketat sengaja dilakukan legislatif agar laporan pertanggungjawaban yang dihasilkan tidak sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administratif semata.
Melalui fungsi pengawasan yang ketat, Banggar DPRD Kalsel berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi pijakan strategis bagi penyusunan kebijakan anggaran pada tahun-tahun berikutnya. Langkah ini dinilai penting demi memastikan alokasi APBD ke depan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. (sar/ali/jp).











