KUALA KAPUAS- DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (6/7/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Bupati Kapuas HM Wiyatno dan pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas setelah seluruh fraksi pendukung dewan menyampaikan pendapat akhirnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah dan dihadiri Bupati Kapuas, HM. Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Sekda Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah, serta sejumlah undangan.
Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, fraksi-fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Kapuas, HM. Wiyatno mengapresiasi dukungan dan kerja sama DPRD yang telah membahas raperda tersebut secara intensif hingga mencapai persetujuan bersama.
"Berbagai saran, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat," ujar HM. Wiyatno.
Menurutnya, persetujuan bersama ini mencerminkan komitmen eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penandatanganan persetujuan bersama menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menandai selesainya pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat DPRD.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (fah/hru/jp).











