BREAKING NEWS

Jumat, 17 Juli 2026

Komisi I DPRD Kalsel Dorong Pendataan Penduduk Non Permanen untuk Optimalkan Pelayanan Publik

TANAH LAUT- Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong penguatan koordinasi lintas instansi guna mengoptimalkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP). Langkah ini dinilai penting agar seluruh warga yang berdomisili sementara tetap tercatat dalam administrasi kependudukan dan memperoleh hak atas pelayanan publik.

Dorongan tersebut disampaikan saat Komisi I DPRD Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut, Jum'at (17/7/2026). Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, dan diikuti Disdukcapil Provinsi Kalsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta perwakilan perusahaan.

Habib Hamid mengatakan, pembahasan difokuskan pada implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen yang hingga kini dinilai belum berjalan optimal.

"Masih banyak Penduduk Non Permanen yang belum tercatat. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat belum bisa diberikan secara maksimal karena data kependudukan belum lengkap," ujarnya.

Menurutnya, akurasi data PNP menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan layanan publik, seperti sektor kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pembangunan daerah. Tanpa data yang valid, pemerintah berpotensi menghadapi ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat dan alokasi layanan yang disediakan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut, Andra Eka Putra, mengakui pendataan PNP masih menghadapi berbagai kendala, terutama di kawasan perkebunan dan wilayah terpencil yang banyak dihuni pekerja dari luar daerah.

Ia mencontohkan, pada pelaksanaan layanan posyandu, jumlah peserta kerap melampaui data sasaran karena banyak warga non permanen belum terdaftar dalam administrasi kependudukan. Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan agar para pekerja pendatang dapat didaftarkan sebagai Penduduk Non Permanen.

Sementara itu, HRD PT Gawi Makmur Kalimantan, Hendri Irawan, menjelaskan sebagian besar pekerja perantau belum bersedia memindahkan domisili karena belum menetap secara permanen di daerah tempat bekerja. Oleh sebab itu, skema pendaftaran sebagai Penduduk Non Permanen dinilai menjadi solusi agar keberadaan mereka tetap tercatat tanpa harus mengubah alamat pada KTP.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor, mengusulkan pengembangan aplikasi khusus untuk mendukung pendataan Penduduk Non Permanen secara lebih akurat dan terintegrasi.

Menurutnya, keberhasilan pendataan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran masyarakat untuk melaporkan status kependudukannya.

"Jangan sampai ada masyarakat yang tidak memperoleh pelayanan karena status kependudukannya tidak jelas. Pendataan Penduduk Non Permanen merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, bahkan ke depan dapat menjadi materi Peraturan Daerah inisiatif DPRD," pungkasnya. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes