BREAKING NEWS

Selasa, 14 Juli 2026

Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Pria 31 Tahun Diamankan

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial IW (31) diamankan bersama sejumlah barang bukti di sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT setempat," ujar AKP Budi Utomo, Selasa (14/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,75 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam botol berwarna putih yang disimpan di saku celana pendek yang dikenakan IW.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 26 plastik klip kosong, satu wadah penyimpanan, satu dompet berisi uang tunai Rp3.700.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.

"Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Dalam perkara tersebut, IW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Budi Utomo menegaskan, Polres Kapuas akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika melalui Operasi Antik Telabang 2026.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya," tandasnya. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes