TANJUNG- Pemerintah Kabupaten Tabalong memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menyusul masih ditemukannya praktik pembelian berulang, penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi, serta pengisian menggunakan jerigen yang tidak sesuai ketentuan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Pengendalian Distribusi BBM di SPBU yang dipimpin Bupati Tabalong, H Noor Rifani, Jum'at (31/7/2026), di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong.
Rapat dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Satgas Pangan, Tim TPPD Kabupaten Tabalong, serta seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Tabalong.
Hasil evaluasi selama 24 hari sejak kebijakan diberlakukan pada 7 Juli 2026 menunjukkan masih adanya kendaraan roda dua yang melakukan pengisian BBM hingga lima sampai tujuh kali dalam sehari. Sementara itu, kendaraan roda empat tercatat melakukan pengisian dua hingga tiga kali dalam sehari.
Tim pengawas juga menemukan masih adanya penggunaan jerigen dan wadah yang tidak sesuai ketentuan, indikasi penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, serta antrean panjang di sejumlah SPBU yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain itu, masih ditemukan praktik penjualan kembali BBM jenis Pertalite di tingkat eceran dengan harga yang mendekati bahkan setara dengan Pertamax.
Untuk memperketat pengendalian, rapat menetapkan pembelian Pertalite bagi kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp70 ribu dalam satu kali transaksi. Sementara kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp200 ribu menggunakan barcode sesuai nomor polisi kendaraan dan hanya diperbolehkan satu kali pengisian setiap hari.
Seluruh SPBU juga diwajibkan melayani konsumen sesuai jam operasional yang telah ditetapkan, yakni mulai pukul 06.00 WITA atau 08.00 WITA sesuai ketentuan masing-masing, serta menerapkannya secara konsisten.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tabalong akan menyusun regulasi tertulis yang lebih tegas mengenai pengendalian pembelian, pelayanan, pengaturan antrean, dan pengawasan distribusi BBM sesuai kewenangan yang dimiliki.
Pengelola SPBU diwajibkan memperketat pengawasan terhadap transaksi yang berpotensi sebagai pembelian berulang, menolak kendaraan dengan tangki modifikasi, serta tidak melayani pembelian menggunakan jerigen atau wadah yang tidak memenuhi ketentuan.
Pemerintah daerah bersama tim pengawasan akan meningkatkan monitoring lapangan secara terpadu dan berkala. Sementara itu, Pertamina Patra Niaga diminta melakukan pembinaan, verifikasi, dan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar ketentuan operasional maupun penyaluran BBM sesuai peraturan yang berlaku.
Seluruh hasil kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali dalam 30 hari untuk mengukur efektivitas pengendalian, termasuk kepatuhan terhadap jam operasional, pembatasan pembelian, kondisi antrean, serta potensi penyalahgunaan distribusi BBM. Seluruh ketentuan hasil rapat mulai diberlakukan efektif pada 3 Agustus 2026.
Menanggapi hasil rapat tersebut, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Polres Tabalong siap mendukung pengawasan bersama instansi terkait guna menciptakan distribusi BBM yang tertib dan adil bagi masyarakat. Apabila masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan atau tindak pidana terkait distribusi BBM, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas IPTU Heri Siswoyo. (fah/jp).














