KUALA KAPUAS- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menindak 19 pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam operasi yang digelar pada Selasa (7/7/2026) dini hari.
Operasi berlangsung mulai pukul 00.00 hingga 05.00 WIB dengan sasaran sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi balap liar, yakni Jalan Pemuda, Jalan Tambun Bungai, dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Penindakan dilakukan menggunakan sistem hunting sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait aksi balap liar serta penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak 19 pelanggar dengan sanksi tilang sekaligus mengamankan 19 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatlantas Polres Kapuas, AKP Aries Gunawan, mengatakan penindakan ini merupakan upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku balap liar maupun pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Diharapkan melalui penindakan ini tercipta situasi lalu lintas yang aman dan kondusif, serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama," ujarnya. (fah/jp).











