KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan bersama Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku saat hendak melarikan diri ke Kasongan.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasi Humas Polres Seruyan, Aipda Ronny, menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban berinisial KR di Jalan Ir. Soekarno, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.
Saat pulang dari pasar bersama istrinya, korban mendapati kondisi rumah telah dibobol. Gembok pintu depan ditemukan dalam keadaan rusak, sedangkan tempat penyimpanan uang di dalam kamar telah terbuka. Keesokan paginya, korban kembali menyadari uang yang disimpan di dalam tas punggung juga telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Seruyan.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial AR (21) sebagai terduga pelaku. AR diketahui merupakan tetangga korban yang tinggal di lingkungan RT yang sama dan pernah terlibat dalam kasus serupa.
Tak lama kemudian, polisi memperoleh informasi bahwa AR diduga akan melarikan diri menuju Kasongan menggunakan mobil travel. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak.
Pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan AR di Jalan S. Parman, Desa Persil Raya, saat berada di dalam mobil travel yang akan berangkat.
Dari pemeriksaan awal, AR mengakui dugaan perbuatannya. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di lokasi lain yang saat ini masih didalami penyidik. Saat menggeledah rumah terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.
AIPDA Ronny mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Seruyan dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif kepada masyarakat.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel yang bergerak cepat setelah menerima laporan, didukung informasi dari masyarakat. Kurang dari 24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya," tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana lainnya. (gan/jp).













