BREAKING NEWS

Sabtu, 29 Agustus 2026

Disdik Kapuas Tegaskan Pelajar SD-SMP Dilarang Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

KUALA KAPUAS- Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas menegaskan pelajar jenjang SD/MI dan SMP/MTs tidak diperbolehkan menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Pengawasan terhadap penggunaan kendaraan tersebut oleh peserta didik juga diminta diperketat oleh seluruh satuan pendidikan.

Penegasan itu disampaikan melalui Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Nomor 400.3.1/1099/DISDIK/VIII/2026 tentang Pemberitahuan Penggunaan Sepeda Listrik bagi Peserta Didik, tertanggal 6 Agustus 2026. Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pemberitahuan dari Polres Kapuas.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penggunaan sepeda listrik harus memenuhi ketentuan keselamatan. Kendaraan wajib dilengkapi lampu utama, reflektor atau lampu posisi belakang, sistem pengereman yang berfungsi baik, serta klakson atau bel. Kecepatan sepeda listrik juga dibatasi maksimal 25 kilometer per jam.

Selain ketentuan kendaraan, pengguna sepeda listrik wajib mengenakan helm dan berusia paling rendah 12 tahun. Pelajar juga dilarang membawa penumpang serta melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan kendaraan.

Pengguna sepeda listrik diwajibkan memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Namun, yang menjadi perhatian utama bagi pelajar adalah sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.

Pengoperasian sepeda listrik hanya diperbolehkan pada lajur khusus dan kawasan tertentu, seperti kawasan permukiman, kawasan wisata, area perkantoran, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi, serta area di luar jalan.

Untuk mencegah pelanggaran dan meningkatkan ketertiban peserta didik, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas meminta seluruh satuan pendidikan memaksimalkan fungsi guru piket.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan siswa sekaligus mencegah terjadinya tindakan negatif, baik yang berasal dari lingkungan sekolah maupun dari luar lingkungan sekolah.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Dr. H Suwarno Muriyat, S.Ag., M.Pd. Surat juga ditembuskan kepada Bupati Kapuas, Kapolres Kapuas, Dinas Perhubungan, Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, koordinator wilayah pendidikan kecamatan, serta pengawas SMP se-Kabupaten Kapuas. (fah/hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes