BUNTOK- Kepolisian Resor Barito Selatan (Polres Barsel), Polda Kalimantan Tengah, mengungkap dugaan kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial V (15).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Restorative Justice Polres Barito Selatan, Jum'at (28/8/2026) sore.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Rahmad Tuah, S.H., dan Kasiwas AKP Syaddi Anata, mengatakan ABH tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam pembakaran lahan di wilayah Desa Pamangka.
Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kebakaran menghanguskan lahan dengan luas terdampak sekitar lima hektare. Lahan tersebut diketahui milik H Rapii (alm) dan ditumbuhi pohon karet serta semak belukar.
Saat kebakaran berlangsung, warga sekitar bersama-sama melakukan pemadaman secara manual. Ketika proses pemadaman berlangsung, sejumlah saksi melihat seorang yang tidak dikenal berada tidak jauh dari titik kebakaran, tepatnya di pinggir kawasan hutan yang belum terbakar.
Merasa curiga, saksi kemudian memanggil orang tersebut. Namun, orang yang diduga sebagai pelaku itu justru berusaha melarikan diri dan melempar sebuah korek api berwarna biru.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa ABH tersebut diduga sebelumnya telah melakukan pembakaran di dua lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolres Barito Selatan menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Kami masih selidiki kemungkinan ada aktor intelektual di balik peristiwa tersebut," ujar Kapolres.
Penyidik Polres Barsel masih mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus karhutla tersebut.
Di tengah meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan aksi pembakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center 110. (zi/jp).











