TANAH LAUT- Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperketat pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan perusahaan pertambangan. Pengawasan dilakukan melalui monitoring langsung reklamasi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di PT Arutmin Indonesia Site Asamasam dan PT Jorong Barutama Greston (JBG), Kabupaten Tanah Laut, Jum'at (11/9/2026).
Monitoring tersebut untuk memastikan kewajiban reklamasi dan pascatambang tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi benar-benar direalisasikan di lapangan serta memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah atau yang akrab disapa Kimmi, mengatakan kedua perusahaan yang dipantau telah menjalankan reklamasi dan proses tersebut masih berlanjut.
"Kita sudah meninjau dan melakukan monitoring ke perusahaan tambang di Kalsel, di antaranya PT Arutmin dan PT JBG. Keduanya sudah melakukan proses reklamasi dan terus berlanjut. Sebagian lahan juga sudah diserahkan kepada masyarakat dan pemerintah daerah masing-masing,” ujar Kimmi.
Di PT JBG, KTT sekaligus Direksi Site JBG Ahmad Gazali Rahman memaparkan progres reklamasi perusahaan. Dari total 4.370,21 hektare area reklamasi, terdapat 1.416,89 hektare lahan terganggu. Dari luasan tersebut, 1.216,84 hektare atau sekitar 85 persen telah direklamasi.
Reklamasi dilakukan melalui tahapan penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman, pemeliharaan, penilaian hingga penyerahan lahan. Sementara rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 2.642,96 hektare dilaporkan telah mencapai 100 persen.
Dalam pengelolaan limbah B3, JBG mencatat sebanyak 11,90595 ton limbah B3 sepanjang 2025 hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 10,8956 ton telah dikirim kepada pengelola, sedangkan 1,01035 ton masih tersimpan.
Gazali menjelaskan, limbah B3 yang masih tersimpan ditempatkan di fasilitas khusus dengan persyaratan pengamanan. Pengelolaan dan pelaporan limbah juga dilakukan melalui sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sementara itu, External Affairs Site Asamasam PT Arutmin Indonesia, Firhansyah, menjelaskan pengelolaan lingkungan perusahaan meliputi pemantauan kualitas udara dan air, pengelolaan air tambang melalui sistem SPARING/WETLAND, serta pengangkutan limbah B3 dengan dokumen manifest.
Tahapan reklamasi di wilayah operasional Arutmin mencakup penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman, pemeliharaan, penilaian hingga penyerahan lahan. Perusahaan juga memasukkan aspek keanekaragaman hayati dalam pengelolaan kawasan reklamasi.
Dari hasil monitoring, Komisi III mendorong perusahaan pertambangan untuk lebih melibatkan potensi daerah dalam penyediaan layanan pendukung kegiatan pertambangan dan pengelolaan lingkungan.
Bank Kalsel sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) dan UPTD Laboratorium ESDM Kalsel disebut sebagai potensi mitra, antara lain untuk pengelolaan jaminan reklamasi dan layanan pengujian laboratorium.
Komisi III menilai pelibatan lembaga daerah dalam sektor tersebut dapat memperkuat peran daerah sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain reklamasi dan limbah B3, Komisi III menyoroti pelaksanaan rehabilitasi DAS, terutama terkait waktu penanaman. Faktor musim tanam perlu diperhitungkan agar kegiatan rehabilitasi tidak sekadar memenuhi kewajiban, tetapi menghasilkan tanaman yang mampu tumbuh dan bertahan.
Komisi III menegaskan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat Kalsel. (sar/ali/jp).










