BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berencana menjadwalkan ulang konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD).
Konsultasi ulang diperlukan untuk memastikan materi ranperda yang tengah difinalisasi tetap sesuai dengan kewenangan daerah dan tidak melebar dari substansi utama pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.
Rencana tersebut disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kalsel, H Rais Ruhayat, seusai rapat lanjutan finalisasi Raperda Ormas bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Biro Hukum Setdaprov Kalsel, serta Tenaga Ahli di Ruang Rapat Komisi I Gedung DPRD Kalsel, Rabu (9/9/2026).
"Mungkin di bulan Oktober kami akan ke PHD. Di situ kami akan menanyakan lagi apakah Raperda tentang Pemberdayaan Ormas ini bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar H Rais.
Sebelumnya, Pansus I bersama pihak terkait telah membahas materi ranperda secara pasal demi pasal. Dalam pembahasan tersebut, terdapat sejumlah rekomendasi dari Direktorat PHD Kemendagri yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut karena berpotensi memperluas ruang lingkup pengaturan.
H Rais mencontohkan adanya rekomendasi untuk memasukkan materi mengenai keluarga berencana dan sejumlah substansi lainnya ke dalam raperda. Setelah dibahas bersama Tenaga Ahli, Pansus menilai materi tersebut terlalu jauh dari fokus pemberdayaan ormas.
"Ada rekomendasinya bahwa kita diminta untuk menambahkan dari pasal per pasal itu terkait tentang keluarga berencana dan lain-lain. Tapi tadi ketika kami berbicara dan berdiskusi dengan tenaga ahli, ruang lingkupnya terlalu jauh untuk pemberdayaan ormas,” katanya.
Karena itu, Pansus I mendorong agar materi ranperda disederhanakan dan difokuskan pada substansi yang berkaitan langsung dengan keberadaan serta pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Selatan.
"Jadi pada intinya lebih baik kita lebih menyederhanakan dan lebih berfokus kepada ormas tersebut,” tegasnya.
Selain persoalan substansi, konsultasi ulang juga dinilai perlu dilakukan karena terjadi pergantian sejumlah pejabat atau petugas di Kemendagri yang sebelumnya menangani ranperda tersebut.
Perubahan personel tersebut membuat Pansus I bersama Biro Hukum dan Kesbangpol perlu kembali mengonsultasikan materi ranperda untuk memperoleh kesamaan pemahaman dan memastikan substansi yang disusun tetap sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat.
"Setelah kita membahas dengan Biro Hukum, ternyata dari Kemendagrinya, dari petugas-petugas yang ada di Kemendagri sudah banyak yang berganti. Jadi mau tidak mau, kami ingin memfasilitasi ulang lagi bersama dengan Biro Hukum dan Kesbangpol,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Pansus I berharap konsultasi ulang ke Direktorat PHD Kemendagri dapat memberikan kepastian terhadap arah penyusunan Ranperda Ormas. Dengan demikian, proses finalisasi dapat dilanjutkan dengan materi yang lebih fokus, proporsional, dan sesuai kebutuhan daerah.
Raperda tersebut nantinya diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Selatan tanpa memperluas substansi pengaturan di luar tujuan utama pembentukannya. (sar/ali/jp).










