BREAKING NEWS

Sabtu, 17 Oktober 2026

Digerebek di Rumah, Pria 50 Tahun di Kapuas Tak Berkutik, 28,26 Gram Sabu Disita

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial S (50) di Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kapuas. 

"Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku S," ujar AKP BUDI Utomo di Kuala Kapuas,  Sabtu (17/10/2026). 

Pada saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh sekretaris desa setempat ditemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 28,26 gram. 

"Selain narkotika yang diduga sabu, kami turut menyita satu timbangan digital, plastik klip besar, plastik hitam, selembar tisu putih, alat dari sedotan plastik yang disebut sebagai sendok sabu, satu tas selempang hitam, satu dompet cokelat, satu unit telepon seluler Vivo Y19S, serta uang tunai sebesar Rp8 juta," kata AKP Budi Utomo.

Ia menyebutkan, bahwa saat ini pelaku S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes