BREAKING NEWS

Rabu, 05 Agustus 2020

Tercatat, 285 Rumah Walet Tidak Miliki IMB di Kecamatan Dusun Timur


TAMIANG LAYANG- Bidang Penegakan Peraturan Daerah atau Perda Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Barito Timur menemukan 285 dari total 314 rumah walet belum miliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Kecamatan Dusun Timur.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Barito Timur, Seskal Harry Buni mengatakan, bahwa data rumah walet yang belum memiliki IMB tersebut diperoleh setelah tim penegakan Perda Satpol PP melakukan pendataan dan upaya preventif non yustisial kepada pemilik rumah walet se Kecamatan Dusun Timur.

"Kami meminta pemilik bangunan untuk mengurus IMB dengan surat pernyataan bersedia mengurus IMB tersebut, dalam kurun waktu 15 hari sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang bangunan gedung," ucap Seskal di Tamiang Layang, Rabu, (05/08/2020).

Menurut Seskal, sesuai dengan perintah Bupati Barito Timur untuk penegakan Perda, dan menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), maka pendataan dan penertiban IMB rumah walet akan dilanjutkan pada 9 kecamatan lainnya di Barito Timur.

"Yang sudah kami data, akan menindaklanjuti dalam 15 hari, jika tidak mematuhi upaya tersebut, maka akan diberikan surat teguran beberapa kali hingga puncaknya pada penindakan yustisial atau proses peradilan," imbuhnya.

Dia menjelaskan, jika masalah tersebut sampai pada proses peradilan, maka akan berdampak pada penyegelan atau pembongkaran bangunan rumah walet yang tidak memiliki IMB.

Selain melakukan penertiban IMB rumah walet, lanjut Seskal, kedepan Bidang Penegakan Perda Satpol PP akan menertibkan IMB rumah-rumah yang berada di pinggir jalan untuk menghindari pendirian bangunan yang melanggar tata ruang.

Oleh karena itu, kita mengimbau kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan agar terlebih dahulu mengurus IMB sebelum membangun.

"Masyarakat yang memiliki bangunan rumah walet dan belum mengurus IMB agar secepatnya mengurus izin ke Dinas DPMPTSP. Idealnya IMB itu diurus sebelum mendirikan bangunan, bukan setelah bangunannya jadi," pinta Seskal.(zi/lb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes