MUARA TEWEH - Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus berupa memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Barito Utara.
Dalam hal tersebut, Pemkab menggelar Rapat Darurat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara Jalan Ahmad Yani No 1.
Rapat tersebut dipimpin Bupati Barito Utara yang di wakilkan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, didampingi Sekretaris daerah Ir. H. Jainal Abidin, M. AP, dan di hadiri unsur FKPD.
Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, meminta agar masyarakat tidak panik, tetap waspada, jaga kesehatan dan kebersihan serta selalu patuhi protokol kesehatan covid-19 dengan terus mencuci tangan, menggunakan masker dan menghindari kerumunan.
"Pastinya kita semua terkejut dengan penambahan pasien positif, dengan lonjakan pasien positif covid-19 di Barito Utara yang sangat cepat," jelas Sugianto.
Dandim 1013/Muara Teweh, Letkol Kav Rinaldi Irawan mengatakan, pihaknya terus memberikan arahan kepada prajurit TNI-AD untuk terus menjaga stamina tubuh dengan cara berolahraga setiap hari guna menambah daya tahan tubuh terhadap virus yang sedang melanda dunia khususnya di wilayah Barito Utara.
"Kami juga menghimbau kepada tim yang mengikuti pendisiplinan covid-19 di tempat publik untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat serta tak lupa bagi mereka sendiri untuk terus mencuci tangan, mengkonsumsi vitamin dan olahraga," ungkap Dandim.
Wakil Ketua I DPRD Barut Permana Setiawan ST, menyampaikan, bahwa bentuk penanganan covid-19 masih belum optimal dengan ditandai kenaikan pasien terkonfirmasi covid-19.
"Penanganan dan penegakan sesuai Perbup akan kita jalankan dan disampaikan seiring sosialisasi kemasyarakat, sehingga apabila ada sanksi dan denda administratif yang sudah di tentukan, apabila melanggar kedapatan di tempat umum masyarakat tidak memakai masker akan di ambil tindakan tegas," tegasnya.
Sekretaris Daerah Ir. H. Jainal Abidin, M. AP menyampaikan, terkait masalah covid-19 di Barito Utara yang saat ini sedang dalam peningkatan, maka Pemkab Barut harus mengambil langkah dan sikap yang cepat apabila ada pasien terkonfirmasi covid-19 untuk ditangani terlebih dahulu, dan apabila ruang isolasi penuh hal ini sambil menunggu tempat isolasi baru," ucapnya.
Menurutnya, apabila nantinya edaran Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah disosialisasikan.
"Kedepan apabila ada yang melanggar, langsung di adili ditempat dengan kerja sosial maupun dengan membayar denda administrasi," tegas Jainal. (fo/jp).












