BREAKING NEWS

Jumat, 04 Desember 2020

Selama Bulan September Polda Kalteng Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkotika

PALANGKA RAYA - Kerja Keras Polri dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu di acungi jempol, hal tersebut terbukti dengan terungkapnya tindak pidana narkotika yang disampaikan saat konferensi pers di Kolam Pancing Ditlantas Polda Kalteng, Jumat (04/12/2020) pagi.

Konferensi pers kali ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo melalui Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto didampingi Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalteng Dra. Trikoranti Mustikawati, Apt. 

Konferensi pers kali ini bertujuan untuk menyampaikan keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkotika selama bulan September 2020  yang terdiri dari empat wilayah yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.

Polda Kalteng dan Polres jajaran selama bulan Oktober hingga November 2020 berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dengan total barang bukti 1.018,19 gram sabu dan 48,03 gram ekstasi.

Dalam pengungkapan kasus narkotika ini Polda Kalteng dan Polres jajaran juga mengamankan 14 orang tersangka.

Dirnarkoba menyampaikan ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas," pungkasnya.

Sementara itu, Kabidhumas juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini terbagi di dua tempat yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya. menyampaikan agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas dilapangan.

"Saya berharap agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas dilapangan," tambahnya.

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan untuk kepada semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda 10 miliar," tutupnya. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes