BREAKING NEWS

Senin, 13 Desember 2021

Diduga Kades Muara Mea Lakukan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang, Sufi Cs Ancam Lapor Polisi

MUARA TEWEH- Silsilah merupakan hal yang sangat penting diketahui untuk menelusuri siapa nenek moyang kita. Selain itu, silsilah juga diperlukan dalam hal pembagian harta warisan dan pernikahan.

Bagaimana bila terjadi pencoretan silsilah yang dilakukan oleh Kades dengan menerbitkan SK Kades. Kedengarannya aneh bukan. Tapi kejadian tersebut adalah fakta.

Faktanya terbitnya Keputusan Kepala Desa Muara Mea Nomor :145/13/X/2021 Tentang Pencabutan Berita Acara Rapat Besar Warga Desa Muara Mea Tanggal 30 April 2005. Apa yang terjadi Tanggal 30 April 2005 di Desa Muara Mea.

"Pada tanggal tersebut telah dilakukan Rapat Besar Warga Desa Muara Mea tentang pengesahan Ahli Waris dan keturunan," kata Supi Asral didampingi Tiluk kepada wartawan lirih, Jumat (10/12/2021) lalu.

Kemudian tanggal 12 Oktober 2021, Jaya Pura sebagai Kades Muara Mea mengeluarkan Surat Keputusan yang mencabut Berita Acara Rapat Besar warga Desa Muara Mea tanggal 30 April 2005. Dan menyatakan bahwa catatan tangan yang bertuliskan Bahasa Arab tahun 1910 dinyatakan tidak berlaku lagi karena sudah tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat Adat Muara Mea.

"Selain itu, juga menyatakan bahwa waris/keturunan silsilah yang bersumber dari Berita Acara tahun 2005 dari catatan tangan bertuliskan Arab tahun 1910 dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Supi sedih seraya menambahkan dengan keputusan Kades tersebut, maka silsilah Supi CS tidak masuk dalam silsilah turunan nenek moyang Desa Muara Mea.

"Dengan Keputusan Kades tersebut, artinya kami sudah tidak lagi keturunan nenek moyang kami yang bernama Kolah," tutur Supi menambahkan datar sambil menahan air matanya.

"Kami sangat keberatan pak, apa dosa kami hingga kami dibuang dari silsilah. Kades ini sudah melebihi kuasa Tuhan. Kami akan laporkan Kades ke polisi. Kades tidak memiliki wewenang memutus garis keturunan. Kami berharap polisi meneliti dokumen fakta yang kami lampirkan dalam laporan," tambah Tiluk sambil menunjukkan dokumen kepada wartawan.

Tambahnya, kami buta hukum, dan untuk membantu kami dalam memberikan pendampingan hukum, kami sudah  memberikan kuasa pendampingan hukum kepada Harianja, Agustian Rajab, Mangatur dan Ramli, kata Supi lirih.

Agustian Rajab ketika dikonfirmasi wartawan terkait kuasa pendampingan yang diberikan Supi Cs, lewat WhatsApp mengakuinya.

"Ya, kami empat orang diminta mereka sebagai pendamping hukum Supi CS. Upaya hukum pasti akan kami tempuh sebagaimana keinginan Supi CS. Kita lihat nanti proses dan tahapan tahapannya," jawab Agustian Rajab. (ramli/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes