BREAKING NEWS

Sabtu, 05 Maret 2022

Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti Narkoba 4,63 Gram Sabu

KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resort (Polres) Seruyan memusnahkan barang bukti sitaan kasus narkoba berupa 4,63 gram sabu-sabu, Jumat (4/3/2022).

Kegiatan yang berlangsung di Teras Loby Mapolres Seruyan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Andri Wicaksono, S.Sos, didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Dwi Priyono, S.H., Kasubbag Humas Ipda Yudi Hernawan, Kejari Seruyan yang diwakili Kasi Intel Muhammad Karyadie, S.H., Dinas Kesehatan diwakili Rica, serta dihadirkan pula tersangka HS.

Kasatnarkoba Polres Seruyan Iptu Andri Wicaksono mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/15/II/2022/SPKT.Sateesnarkoba/Polres Seruyan/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 21 Februari 2022, tentang tindak pidana dibidang narkotika dan surat dari Kejaksaan Negeri Seruyan Nomor : TAP- 05/O.2.19/Enz.1/02/2022, tanggal 25 Februari 2022, dengan jumlah barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/bruto 4,81 gram termasuk dengan plastik pembungkus dengan rincian 1 plastik pembungkus seberat 0,18 gram.

"Sehingga berat bersih atau bruto 4,63 gram sebagai barang bukti di pengadilan untuk dimusnahkan," katanya.

Kasat menyebutkan, pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ini dengan cara dimasukan kedalam wadah plastik yang berisi air, yang dicampur dengan cairan pembersih lantai atau karbol dan diaduk sampai rata.

"Setelah shabu tersebut larut didalam campuran air dan cairan pembersih lantai atau karbol kemudian di buang di dalam galian tanah yang sudah disediakan dan kemudian ditimbun," demikian Iptu Andri Wicaksono. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes