BREAKING NEWS

Selasa, 09 Agustus 2022

Dishut Kalsel Gelar FGD Review Kehutanan Tingkat Provinsi Kalsel Periode 2013- 2033 Bidang Sekretariat

BANJARBARU- Dengan dilaksanakan kegiatan review RKTP (Revisi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi) Tahun 2013- 2033 yang difasilitas GGGI (Global Green Growth Institude) Dishut Kalsel menggelar FGD (Forum Group Discussion) penyusunan atau review rencana kehutanan tingkat provinsi kalimantan selatan periode 2013- 2033 dalam rangka mendapatkan permasalahan dan gambaran yang lebih fokus terkait dinamika kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pada masing- masing Sekretariat / Bidang lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. FGD tersebut berlangsung di Aula Rimbawan 3 Dishut Kalsel, Senin (1/8).

Forum Group Discussion tersebut dibuka Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Kalsel,Alip Winarto, dihadir esselon  3 dan 4 lingkup bidang sekretariat Dishut Kalsel serta perwakilan GGGI.

"Hari ini kita akan berdiskusi, melaksanakan FGD atau Forum Group Discussion mengenai penyusunan / riview rencana kehutanan tingkat provinsi kalimantan selatan periode 2013- 2033 terkait kesekretariatan," kata Alip Winarto.

Masrum selaku Perwakilan GGGI menyampaikan pertanyaan mengenai tupoksi yang terdapat di Sekretariat Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

"Jadi didalam Sekretariat Dinas Kehutanan Kalsel inikan ada subbag perencanaan dan pelaporan, kedua subbag umum dan kepegawaian dan ketiga subbag keuangan dan aset. Selanjutnya kami ingin meminta informasi terkait kesekretariatan terutama program dan kegiatan, sumber daya manusian serta keuangan dan aset agar kita dapat memahaminya secara seksama," kata Masrum.

Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan Dishut Kalsel, Syarif Rachman dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Dishut Kalsel sudah menyusun Renstra 2021-2026 yang di fasilitasi GGGI, Renstra ini merupakan penjabaran dari RPJMD, perangkat daerah tidak memiliki Visi Misi karena Visi Misi hanya milik kepala daerah.

"Jadi renstra hanya menetapkan tujuan dan sasaran sebagai Breakdown dari visi misi kepala daerah," ujarnya.

Menyangkut tupoksi Dinas Kehutanan sudah jelas tertera berdasarkan Pergub Kalimantan Selatan Nomor 22 tahun 2017 tentang tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas unsur-unsur organisasi Dinas Kehutanan.

Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel juga memiliki UPTD sesuai Pergub Kalimantan Selatan Nomor 0101 tahun 2018  0144 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

"Dishut Kalsel mempunyai 11 unit UPTD yang terdiri dari 9 KPH, 1 Tahura Sultan Adam dan 1 Balai Perbenihan,” terang Syarif menjelaskan.

Dalam FGD tersebut secara panjang lebar seluruh subbag pada Sekeretariat Dishut Kalsel menyampaikan hal-hal terkait Kesekretariatan yang diperlukan untuk mendukung review RKTP, dilanjutkan diskusi bersama perwakilan GGGI berdiskusi untuk menemukan kesepahaman dalam penyusunan riview rencana kehutanan tingkat Provinsi Kalimantan Selatan periode 2013- 2033 terkait Kesekretariatan. (dsht/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes