BREAKING NEWS

Selasa, 20 Mei 2025

Satreskrim Polres Barito Timur Amankan Seorang Pelaku Percobaan Pemerkosaan

TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur. 

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi  Jumat, 18 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

"Seorang ibu rumah tangga berinisial R (34) asal Desa Rantau Bujur, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial S (28), warga Rantau Karau Raya, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," ungkap AKP Adhy Heriyanto, Selasa (20/5/2025). 

AKP Adhy menjelaskan, bahwa peristiwa ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dan memaksa masuk dengan cara mendobrak pintu sambil memanggil-manggil korban. 

"Ketika korban keluar kamar, pelaku memaksa ingin menginap dan mencoba memeluk korban secara paksa. Korban menolak dengan alasan suaminya sedang tidak berada di rumah," ujarnya. 

Ia menambahkan, pelaku kemudian memukul korban hingga terjatuh. Beruntung, korban berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah sambil berteriak meminta pertolongan. 

"Setelah berhasil menyelamatkan diri, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Barito Timur," ujarnya lagi.

Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Reskrim Polres Barito Timur langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara, hingga akhirnya berhasil ditangkap dan saat ini telah diamankan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju daster hijau muda bergambar bebek, satu celana legging hijau muda, satu BH hitam, dan satu celana dalam hitam milik korban.

AKP Adhy Heroyanto menyampaikan, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya cukup berat.

“Langkah-langkah lanjutan sedang kami proses, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pengiriman SPDP. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Barito Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual. 

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama," demikian Adhy Heriyanto. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes