BREAKING NEWS

Kamis, 26 Februari 2026

Disdik Barito Timur Atur Libur dan Jam Belajar Selama Ramadan 2026

TAMIANG LAYANG- Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 421.2/03/1.1/Disdik/2026 tentang pengaturan hari libur khusus dan jam belajar selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Surat edaran yang ditetapkan pada 19 Februari 2026 tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Barito Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, H Bunyamin, menyampaikan bahwa edaran tersebut merupakan penyesuaian atas Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

Pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.

Sekolah diimbau tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek berlebihan, terutama yang memerlukan biaya tambahan besar maupun penggunaan gawai dan internet secara intensif. Penugasan diharapkan bersifat sederhana, edukatif, dan menyenangkan.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar di sekolah berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selain pembelajaran akademik, sekolah diharapkan menyelenggarakan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, membentuk akhlak mulia, menumbuhkan jiwa kepemimpinan, serta memperkuat kepedulian sosial peserta didik.

Sementara untuk libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret dan 23–28 Maret 2026. Selama masa libur, murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.

Kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali normal pada 30 Maret 2026.

Selama bulan Ramadan, jam belajar mengalami penyesuaian, yakni kegiatan belajar dimulai pukul 07.30 WIB, dan durasi setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit dari ketentuan hari biasa.

Selain itu, kegiatan apel/upacara bendera, senam pagi, dan aktivitas fisik lainnya dikurangi atau ditiadakan. Sekolah juga diimbau mengatur kegiatan khusus untuk pendalaman keagamaan. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes