BREAKING NEWS

Kamis, 26 Februari 2026

SMSI Tunggu Rapimnas Tentukan Sikap Soal Klausul Perjanjian Dagang RI–AS

JAKARTA- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) belum mengambil sikap resmi terkait salah satu klausul dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.

Klausul yang menjadi sorotan terdapat di Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Ketentuan itu mengharuskan Indonesia menahan diri agar tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal AS mendukung media lokal melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, atau model bagi hasil keuntungan.

Sejumlah pihak menilai klausul tersebut berpotensi melemahkan upaya memperkuat ekosistem pers yang sehat, termasuk penguatan hak publisher dan tanggung jawab platform digital terhadap jurnalisme berkualitas.

"SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kehadiran kami sejauh ini hanya mengikuti undangan diskusi, belum ada keputusan kelembagaan,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Rabu (25/2/2026) malam. 

Makali menekankan, partisipasinya dalam pertemuan yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (24/2/2026), merupakan kehadiran atas undangan, bukan representasi sikap resmi SMSI. Pandangan yang disampaikan bersifat pribadi.

Keputusan resmi akan ditentukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) SMSI dalam waktu dekat. Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan, organisasi masih menunggu pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.

"Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar kesepakatan bersama,” kata Firdaus.

Firdaus mengungkapkan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, organisasi telah memutuskan sejumlah langkah strategis, antara lain Tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights; Mendorong pemerintah menetapkan undang-undang dan regulasi terkait kedaulatan digital; Mendorong pembangunan platform integrasi media nasional, termasuk Kantor Berita ANTARA, RRI, dan TVRI, sebagai sarana komunikasi pemerintah; Mengusulkan platform tersebut memonetisasi media siber nasional untuk mendukung bisnis media digital dalam negeri; dan Meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi kesinambungan ekosistem digital nasional.

Firdaus menambahkan, Rapim mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.

"Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim, yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.

Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI–AS akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi. (ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes