BREAKING NEWS

Senin, 09 Februari 2026

Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Susun Rencana Aksi Tindak Lanjut Transformasi Pemasyarakatan

TAMIANG LAYANG- Rutan Kelas IIB Tamiang Layang menyusun rencana aksi terpadu dan berkelanjutan sebagai tindak lanjut Focus Group Discussion (FGD) Transformasi dan Reorientasi Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kerja Kepala Rutan dan diikuti seluruh pejabat struktural serta staf subseksi pelayanan tahanan secara virtual.

FGD tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menuntut kesiapan satuan kerja pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional.

Pembahasan difokuskan pada isu-isu strategis pemasyarakatan, khususnya Program Optimalisasi Tata Kelola Rumah Tahanan Negara, di mana Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai salah satu wilayah pendukung. Diskusi diarahkan pada penguatan kesiapan organisasi, tata kelola, serta sumber daya manusia dalam rangka mendukung transformasi sistem pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menegaskan bahwa hasil FGD harus ditindaklanjuti melalui langkah nyata dan terukur.

"Transformasi pemasyarakatan tidak cukup hanya pada tataran konsep. Dibutuhkan perencanaan yang terarah, tata kelola yang kuat, serta peningkatan kapasitas SDM agar pelayanan pemasyarakatan berjalan profesional dan akuntabel,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang mengidentifikasi sejumlah rencana aksi, antara lain penyiapan kerangka hukum dan tata kelola, penguatan kelembagaan rumah tahanan, peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan, serta penguatan sistem integrasi data tahanan.

Selain itu, penguatan koordinasi dan kerja sama lintas sektor dalam pengawasan dan pelaporan penyelenggaraan Rumah Tahanan Negara juga menjadi perhatian utama guna meningkatkan sinergi antarinstansi.

Agung menambahkan, bahwa kesiapan satuan kerja dalam mengimplementasikan Roadmap Pemasyarakatan 2045, khususnya pada fase penguatan fondasi transformasi yang profesional, modern, dan humanis, merupakan prioritas bersama.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tersusun masukan yang komprehensif untuk dikompilasi dan disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) DPR RI, sekaligus mendorong percepatan penyesuaian status hukum tahanan, narapidana, dan klien pemasyarakatan seiring dengan berlakunya Hukum Pidana Nasional yang baru. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes